Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Bupati OKI Siap Mundur


Mesuji Pematang Panggang – Bupati OKI periode 2004–2009 H Ishak Mekki siap mundur dari jabatannya guna mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) OKI 23 Oktober mendatang.

Kemarin,Bupati menyampaikan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2007 sekaligus LKPJ akhir masa jabatan Bupati OKI 2004–2009. Selanjutnya, Ishak mengajukan surat terkait pengunduran dirinya.Pengunduran diri itu harus dilakukan selambat- lambatnya 14 hari sebelum masa pendaftaran calon bupati OKI ke KPUD OKI dimulai, yakni pada 1–7 Agustus nanti.

Untuk masalah masa jabatan tersebut, Bupati mengaku telah menerima surat pemberitahuan DPRD OKI. Ishak telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) atas rekomendasi DPRD OKI.



“Ya,untuk itulah,hari ini (kemarin) saya menyampaikan LKPJ tahunan sekaligus LKPJ akhir masa jabatan sebagai Bupati OKI,”kata dia. Ishak Mekki juga menyatakan, selama empat tahun terakhir masa kepemimpinannya, banyak sekali perubahan yang terjadi di Kabupaten OKI.

Dia mencontohkan, pertumbuhan indeks pembangunan manusia (IPM) OKI pada 2002 mencapai 64,2% atau peringkat 7 dari 14 kabupaten/ kota se-Sumsel. Pada 2004, tingkat IPM OKI meningkat lagi menjadi 68,1% atau peringkat 5 dari 14 kabupaten/ kota se-Sumsel. Pada 2005, IPM terus meningkat menjadi 68,8% atau peringkat 4 dari 14 kabupaten/kota dan 2006 mencapai 69,0%.

“Peningkatan nilai IPM OKI selama 2004–2006 menunjukkan adanya peningkatan pembangunan sumber daya manusia,terutama pada dimensi pendidikan yang dipresentasikan dengan indikator lamanya sekolah,”katanya pada LKPJ tersebut. Menurut Ishak, melihat kondisi fisik pembangunan khususnya pembangunan jalan juga sudah banyak perubahan.

Pada 2007, jalan aspal menjadi sepanjang 365,851 km dari tahun sebelumnya yang hanya 359,125 km. Sementara, jalan kerikil menjadi 203,807 km dari tahun sebelumnya yang hanya 133,572 km. Selain itu, jalan tanah dari 965,125 km menjadi 967,529 km. “Berarti ada kenaikan atau pertambahan rata-rata sebesar 5,06% setiap tahunnya,”ujar dia.

Sementara itu,Wakil Ketua II DPRD OKI, H Fahruddin Diah menyatakan, untuk pembahasan LKPJ tahunan dan LKPJ akhir masa jabatan Bupati OKI akan dirumuskan pihak panitia musyawarah (Panmus) DPRD OKI yang diketuai H AR Fikri H Juhan.

“Bagi kepala daerah yang akan mencalonkan diri lagi menjadi Bupati, seyogianya dapat mengajukan surat pengunduran diri yang diajukan ke Mendagri melalui gubernur atas rekomendasi hasil rapat DPRD OKI dalam pengesahan pengunduran diri Bupati,”tuturnya.

Menurut dia,berkas pengunduran diri Bupati OKI ini palinglambatakandiserahkanke Mendagri 14 hari sebelum pendaftaran KPU dibuka, yakni pada1–7 Agustus mendatang. (darfian mj suprana)

Tidak ada komentar: