Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

BATALKAH WUDHU MENYENGGOL LAWAN JENIS


Ustadz benarkah jika kita sudah wudhu lalu mengenggol perempuan,wudhunya menjadi batal?
Memang ada ayat yang mengatakan diantaranya yang membatalkan wudhu ialah bersentuhan dengan wanita.
Berikut ayatnya :
TQS An-Nissa (04 :43).
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.


Sehingga, ada sebagian dari saudara-saudara kita yang berkeyakinan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis itu membatalkan wudhu. Akan tetapi makna “menyentuh perempuan” ini dalan sejumlah tafsir diperselisihkan. Apa yang dimaksud dengan “menyentuh perempuan” itu?

Ada ayat yang mengatakan, ketika Siti Maryam diberi tahu oleh jibril bahwa dia akan punya anak, Siti Maryam menjawab “Bagaimana akau bisa punya anak, padahal idak ada laki-laki yang “meyentuh” saya?”. Maka kata para ahli tafsir, inilah penguat isyarat bahwa “menyentuh” dalam Al Qur’an itu bukan bermakna hakiki, menempelnya kulit laki-laki dan perempuan. Tetapi makna menyentuh disini adalah hubungan intim.

TQS Maryam (19:20).
Maryam berkata: "Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusia pun menyentuhku dan aku bukan (pula) seorang pezina!"

Oleh karena itu kita hargai, jika ada yang berpendapat “menyentuh” dalam keterangan ini adalah menyentuh secara lahiriah, bersentuhan.

Namun pendapat yang tampaknya lebih kuat adalah menyentuh dalam arti berhubungan badan. Sehingga bila suami-istri bersentuhan setelah berwudhu tidaklah menjadi batal. Ini dikuatkan oleh hadist Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA. Dia berkata, “Aku pernah tidur dihadapan Rasululloh SAW, sementara kedua kakiku kearah kiblatya. Apabila hendak sujud, beliau menyentuhku. Lalu aku melipat kedua kakiku. Dan apabila Rasul berdiri, maka aku membentangkan (kakiku) kembali.”


6 komentar:

Kristina Dian Safitry mengatakan...

tapi kalo kesenggol ortu gak apa2 ya

Syamsul Alam mengatakan...

Kalo cuman kesenggol ga papa kali..... kalo beneran punya istri, dan ga sengaja tabrakan... masa' ya wudhu lagi... tehehehehe......

iam mengatakan...

klo lawan jenis itu termasuk mahram, g pp..seperti ortu, adik atau kk kandung, anak.

Anonim mengatakan...

sepakat.. tapi kalau menyentuh bencong gimana hukumnya mas?

SASAK mengatakan...

gak apa-apa ..atuh...memegangpun boleh..tergantung mazhabnya...

Black Hawk mengatakan...

Betul... saya juga setuju masalahnya masyarakat kita pada umumnya menganut madzhab Syafii