Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Sengketa Masyarakat Dengan PT BCP dan Tania Selatan Potensi Konflik

mesuji - Sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Desa Muktisari Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan perusahaan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) dan PT Tania Selatan berpotensi menimbulkan konflik. Terlebih lagi, upaya mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah OKI kandas, karena tak ada kata sepakat antara kedua belah pihak. Sementara kelompok masyarakat sudah berulang kali menduduki lahan dan melakukan penutupan jalan dengan kondisi ini praktis berpotensi terjadi gesekan antara masyarakat dan perusahaan Pemerintah melakukan upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah ini diperkuat dengan surat rekomendasi yang dibuat oleh Pemkab OKI dengan nomor 0239/III/2014 yang ditujukan kepada PT Tania Selatan, PT BCP dan Kelompok masyarakat Muktisari (Umar CS, red) yang intinya menyatakan proses mediasi ditempuh tidak ada titik temu dan menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum. Pemkab berpendapat tuntutan warga meminta plasma paling rendah 20 persen dinilai tidak berdasar dan tidak dapat dikabulkan karena tidak sesuai dengan aturan. Selain itu, tuntutan kelompok masyarakat atas hak ulayat adat juga dinilai tidak berdasar sebab tanah ulayat tidak ada atau tidak diatur di Kabupaten OKI. Bupati OKI Iskandar SE melalui Asisten I Listiadi Marten saat dikonfirmasi, Jumat (19/12) mengatakan, usulan masyarakat agar dilakukan pengukuran ulang HGU milik kedua perusaan sulit untuk dilakukan mengingat biaya pengukuran dan petugas ukur dilakukan oleh Kanwil BPN Sumsel. “Biaya pengukuran dibebankan ke pemohon, artinya dibebankan kepada masyarakat,” ujar Listiadi. Menurutnya, Pemkab OKI sudah berusaha melakukan mediasi, baik berupa pertemuan-pertemuan, pengukuran ulang ke lapangan, namun warga dari kelompok Umar Bakri Cs tetap ngotot menuntut kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari areal perusahaan PT BCP. “Untuk semua pihak agar menjaga kondisi dan situasi yang kondusif, selain itu kepada kelompok masyarakat (Umar CS) untuk tidak melakukan tindakan menduduki lahan atau kebun PT BCP, tindakan menguasai, termasuk tindakan mengintimidasi, kekerasan, merusak, anarkhis melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan atau cara-cara melawan hukum lainnya. Sebelumnya, kelompok masyarakat Desa Mukti Sari dengan koordinator Umar Bakri mengatakan PT BCP sudah lebih dari 20 tahun berdiri mengusahakan kebun kelapa sawit di wilayah Lempuing, tapi tidak ada kontribusinya dengan warga Desa Mukti Sari dan saat ini HGU perusahaan tersebut sudah habis, karena itu mereka minta kepada PT agar lahan HGU yang merupakan lahan inti diberikan kepada warga untuk dijadikan kebun plasma sebanyak 20 persen dari jumlah kebun inti. Karena warga saat ini tidak memiliki lahan untuk berkebun, padahal sebelum perusahaan masuk, warga masih bisa berkebun berladang serta mencari kayu untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tapi dengan masuknya perusahaan, mata percaharian warga menjadi hilang dan warga masyarakat hanya menjadi penonton saja. “Harusnya perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat bukan, sebaliknya hanya menyengsarakan masyarakat,” tegasnya.

1 komentar:

buayajalan.com mengatakan...

Memang agak seram wilayah situ blog saya