Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Mantan Kades Tersandung Narkoba


Oknum mantan Kepala Desa (Kades) G2, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Stiyono (48), akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah memiliki sabu-sabu, Rabu (27/7/2011). Penangkapan terhadap mantan kades ini berawal dari ditangkapnya Muklas bin Slamet Riyadi (42), yang diamankan 3 paket sabu-sabu. Dari pengakuan Muklas inilah, polisi dari Satuan Narkoba Polres OKI pimpinan Kasat Narkoba AKP Yusuf melakukan pengintaian terhadap Stiyono bersama rekannya. Alhasil, polisi berhasil menangkapnya bersama barang bukti seperempat kantong sabu-sabu beserta alat hisapnya. Dibekuknya, para tersangka narkoba ini, tanda bukti kecil Satreskrim narkoba dengan secara perlahan memutuskan peredaran narkoba di Bumi Bende Seguguk ini. Tidak hanya itu, bandar dari Provinsi Lampung berhasil dihentikan oleh polisi. Oleh karena hendak memasukan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi ke Kecamatan Mesuji OKI. Kapolres OKI AKBP Agus F SIk melalui Kasat Narkoba AKP Yusuf didampingi KBO Ipda Ibrahim Effendi menyebutkan, penangkapan terhadap bandar dan pengedar narkoba ini, tak lepas dari kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian. Polisi tetap mengharapkan inforamsi dari masyarakat agar pemain narkoba di OKI ini secara berlahan akan habis dengan baik. “Kita tangkap oknum mantan kades bersama rekannya ketika hendak melakukan pesta narkoba. Ternyata, narkoba jenis sabu-sabu itu didapat dari Kota Palembang dengan harga Rp 6 juta,” kata AKP Yusuf seraya menyebutkan nama oknum mantan kades itu, Stiyono.

Tidak ada komentar: